Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka perlu ditetapkan strategi pencapaian berupa kebijakan :
- Koordinasi antara Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah terkait diintensifkan.
- Memberikan kesempatan yang sama dalam Pengembangan Sumber Daya Aparatur.
- Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan harus dicapai secara Efektif dan Efisien dengan Menetapkan Skala Prioritas.
- Peningkatan Fungsi Sumber Daya Air harus dicapai secara efektif dan efisien.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana Ke PU-an berdasarkan skala Prioritas dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
- Mendorong efektifitas dan efisiensi pelaksanaan teknis Pembangunan Daerah.