BIDANG PENATAAN RUANG

BIDANG PENATAAN RUANG

Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas menyusun bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pengaturan dan Pembinaan, Pelaksanaan Penataan Ruang, Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan rencana operasional dan kegiatan Bidang Penataan Ruang berdasarkan Renstra, Renja, Rencana Kerja Tahunan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Penetapan kebijakan teknis di Bidang Penataan Ruang sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan agar tercapainya penyelenggaraan kegiatan pada program kegiatan Penataan Ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Pengelola dan pelaksanaan sosialisasi, menyelenggarakan dan memfasilitasi Pengaturan dan Pembinaan, Pelaksanaan Penataan Ruang, Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berdasarkan standar dan peraturan yang berlaku agar pengelolaan dan peyelenggaraan program kegiatan dapat terlaksana secara tertib, lancar dan berjalan dengan baik;
  • Pemeriksaan dan pengoordinasian pelaksanaan program kegiatan bidang Penataan Ruang pada pihak/Instansi terkait agar pelaksanaan penyusunan Penataan Ruang Kota/Kawasan Wilayah dapat dilaksanakan sesuia dengan standard dan ketentuan yang berlaku dan kegiatan dapat terlaksana secara optimal sesuai jadwal dan tepat sasaran;
  • Penyelenggaraan tugas bidang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Penataan Ruang;
  • Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penataan Ruang melalui Kepala Seksi masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  • Pengevaluasian penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Pendisposisian dan pengoordinasian serta menganalisis pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Penataan Ruang sesuai dengan prosedur dan perturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan rencana yang akan datang;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Penataan Ruang dan Lingkungan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan Rencana yang akan datang; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Membawahi Tiga Seksi Sebagai Berikut :

1. Seksi Pengaturan dan Pembinaan

Seksi Pengaturan dan Pembinaan mempunyai tugas menyusun rencana program kerja serta kebijakan Perencanaan Tata Ruang terkait pada kegiatan pengaturan dan pembinaan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengaturan dan Pembinaan menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
  • Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pada Seksi Pengaturan dan Pembinaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana umum tata ruang (rencana tata ruang wilayah daerah), rencana rinci tata ruang (rencana detail tata ruang daerah dan rencana tata ruang kawasan strategis), peraturan zonasi serta peraturan teknis tata ruang;
  • Menyiapkan bahan koordinasi, pelaksanaan persetujuan substansi, konsultasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan perencanaan penataan ruang dalam rangka menyusun produk rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang;
  • Menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang, pemberian bimbingan dan supervisi, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penelitian serta pengembangan penataan ruang;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan penataan ruang;
  • Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Pengaturan dan Pembinaan berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengaturan dan Pembinaan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pengaturan dan Pembinaan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

2. Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang

Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan program kerja serta kebijakan terkait Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang;
  • Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pada Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
  • Menyelenggarakan pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang berkaitan dengan rencana umum, rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi dalam rangka pelaksanaan tata ruang wilayah daerah;
  • Melaksanakan sinkronisasi pelaksanaan penataan ruang melalui koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang daerah;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang untuk investasi dan pembangunan daerah serta kerjasama antar daerah;
  • Menyelenggarakan pengkajian/ review dan peninjauan kembali produk rencana tata ruang;
  • Menyelenggarakan pengkajian dan penetapan kebijakan pemanfaatan ruang kota dan wilayah;
  • Menyiapkan fasilitasi bimbingan, supervisi, dan konsultasi terkait pemanfaatan ruang;
  • Melaksanakan fasilitasi dan menyiapkan bahan terkait peningkatan peran masyarakat pada bidang Penataan Ruang;
  • Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan Rencana yang akan datang;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas melaksanakan program kerja serta kebijakan terkait Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Barito Selatan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pada Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
  • Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi data yang berkaitan dengan pengendalian pemanfaatan ruang;
  • Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian mekanisme pemanfaatan ruang melalui penerapan sistem zonasi, perizinan tata ruang, pemberian insentif disinsentif dan pengaturan sanksi;
  • Menyelenggarakan koordinasi penataan ruang daerah melalui operasionalisasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
  • Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penertiban dan penegakan hukum bidang Penataan Ruang;
  • Menyiapkan bahan supervisi, evaluasi dan pelaporan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang;
  • Melaksanakan fasilitasi dan operasional tugas dan fungsi PPNS bidang Penataan Ruang;
  • Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan rencana yang akan datang;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.