Tugas dan Fungsi

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan.
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Barito Selatan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayar (3) menyelenggarakan fungsi ;
    • Perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
    • Pelaksanaan evaluasi dan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
    • Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.