BIDANG BINA JASA KONSTRUKSI

BIDANG BINA JASA KONSTRUKSI

Bidang Bina Jasa Konstruksi mempunyai tugas menyusun bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pengaturan Jasa Konstruksi, Pemberdayaan Jasa Konstruksi, Pengawasan Jasa Konstruksi, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina
Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan rencana operasional dan kegiatan bidang Bina Jasa Konstruksi berdasarkan Renstra Dinas, Renja, Rencana Kerja Tahunan dan ketentuan yang berlaku;
  • Penyelenggaraan, membagi tugas kepada Seksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Bina Jasa Konstruksi;
  • Penyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan dilingkungan Bidang Bina Jasa Konstruksi melalui Kepala Seksi masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  • Penetapan kebijakan teknis bidang Bina Jasa Konstruksi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan agar terselenggaranya kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Pengembangan dan peningkatan tenaga terampil konstruksi;
  • Penyenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah;
  • Pelaksanaan kebijakan pembinaan dan penerbitan izin usaha jasa konstruksi;
  • Penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi;
  • Pelaksanaan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan bina jasa konstruksi;
  • Pengembangan, pembinaan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi dan asosiasi wilayah kabupaten;
  • Peningkatan kemampuan teknologi penggunaan dan nilai tambah jasa produk konstruksi dalam negeri wilayan kabupaten;
  • Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi di wilayah kabupaten;
  • Pelaksanaan pembinaan dan penertiban izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil) di wilayah kabupaten;
  • Pengevaluasian penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Pendisposisian dan pengoordinasian serta menganalisis pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Bina Jasa Konstruksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan rencana yang akan datang; dan
  • Pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan laporan dan pertanggung jawaban baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan lancar.

Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Membawahi Tiga Seksi Sebagai Berikut :

1. Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi

Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi mempunyai tugas menyusun rencana program kerja Bina Jasa Konstruksi, melaksanakan program dan kebijakan terkait Pengaturan Jasa Konstruksi, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengaturan Jasa Konstruksi;
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma standard, prosedur, manual dan kriteria jasa konstruksi, serta penyusunan harga satuan konstruksi;
  • Menyiapkan bahan penyusunan peraturan teknis dan SOP jasa konstruksi;
  • Melaksanakan pengolahan dan pengelolaan data serta sistem layanan informasi jasa konstruksi;
  • Melaksanakan penyusunan data dan informasi terkait proyek ke-PU-an dan manajemen jasa konstruksi;
  • Melaksanakan penyebarluasan peraturan dan penjaminan mutu pelaksanaan pembinaan di bidang jasa konstruksi;
  • Melaksanakan evaluasi dan monitoring pengaturan jasa konstruksi;
  • Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi dengan prosedur dan peraturan untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

2. Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi

Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas menyiapkan penyusunan bahan perumusan dan melaksanakan program kerja serta kebijakan di Bidang Bina Jasa Konstruksi terkait kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pemberdayaan Jasa Konstruksi;
  • Menyiapkan instruktur/asesor dan SOP penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
  • Melaksanakan fasilitasi sertifikasi tenaga terampil konstruksi;
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
  • Melaksanakan identifikasi potensi kerjasama dan pemberdayaan jasa konstruksi;
  • Melaksanakan fasilitasi pelatihan untuk peningkatan kapasitas administrator SIPJAKI;
  • Melaksanakan evaluasi dan monitoring pemberdayaan jasa konstruksi;
  • Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
  • Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

3. Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi

Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi mempunyai tugas menyiapkan penyusunan bahan perumusan dan melaksanakan program kerja serta kebijakan di Bidang Bina Jasa
Konstruksi terkait kegiatan pada Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengawasan Jasa Konstruksi di Kabupaten Barito Selatan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pada Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
  • Menyiapkan bahan penyusunan SOP dan pedoman tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi;
  • Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan konstruksi melalui PjPHP dan PPHP;
  • Menyelenggarakan pembinaan dan peningkatan kapasitas asosiasi dan badan usaha jasa konstruksi;
  • Melaksanakan pemberian fasilitasi/ dukungan penyelenggaraan penerbitan rekomendasi teknis IUJK;
  • Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan bimbingan teknis terkait tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  • Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
  • Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.