SEKRETARIAT

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  • Pengoordinasian penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran di bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Penataan Ruang, Bina Jasa Konstruksi dan bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman serta tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  • Pengoordinasian pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan;
  • Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Penataan Ruang, Bina Jasa Konstruksi dan bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman serta tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan;
  • Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan;
  • Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Penataan Ruang, Bina Jasa Konstruksi dan bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman serta tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Penataan Ruang, Bina Jasa Konstruksi dan bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman serta tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan;
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Membawahi Tiga Sub. Bagian Sebagai Berikut :

1. Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum mempunyai tugas merencanakan kegiatan, membagi tugas, membimbing, memeriksa, menyelia, mengumpulkan dan mengolah data, menyusun formasi perkembangan, mengevaluasi dan membuat laporan hasil kegiatan administrasi umum, ketatausahaan, perlengkapan, urusan kerumahtanggaan serta kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan rencana kegiatan Sub Bagian Umum berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Menyiapkan pelayanan administrasi umum dan kearsipan di lingkungan Dinas sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terwujud tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan ketatausahaan;
  • Melaksanakan pengelolaan tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  • Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana dan prasarana kantor;
  • Menyiapkan bahan rencana kebutuhan alat-alat kantor dan barang inventaris kantor/rumah tangga;
  • Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  • Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  • Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  • Menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional;
  • Menyiapkan penyusunan bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  • Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  • Menyelenggarakan pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
  • Menyelenggarakan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  • Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata laksana, hubungan masyarakat, keprotokolan surat dinas ke instansi terkait dan mendistribusikan surat-surat ke bidang-bidang sesuai disposisi Kepala Dinas/Sekretaris agar tertib aturan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan penyelesaian dan penyusunan data pembuatan RKBU dan DKBU kegiatan Dinas dan meregister kodefikasi barang inventaris barang milik daerah dan merekap aset ke dalam KIB, KIR agar pengelolaan aset berjalan dengan baik;
  • Menyiapkan bahan penyelenggaraan program pengembangan pegawai dan surat-surat/ SK yang berkaitan dengan kedinasan untuk meningkatkan potensi dan pembinaan karir sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk peningkatan kinerja organisasi;
  • Menyiapkan pelaksanaan penata organisasi, tata laksana, analisis jabatan dan evaluasi jabatan di lingkup Dinas sesuai peraturan yang berlaku untuk peningkatan kinerja organisasi;
  • Membantu pemeriksaan penerimaan dan penyetoran sewa alat berat untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  • Melaksanakan pembimbingan dan pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Menyiapkan pelaporan pelaksanaan Sub Bagian Umum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

2. Sub Bagian Perencanaan Program

Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan dan melakukan pemrograman, membagi tugas, membimbing, memeriksa, menyelia, mengumpulkan dan mengolah data, mengevaluasi dan membuat laporan hasil perencanaan progam dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Dinas.

Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan bahan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Perencanaan Program berdasarkan rencana operasional untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menyiapkan pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  • Menyiapkan bahan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Startegis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  • Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  • Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  • Melaksanakan pengumpulan data lintas bidang sebagai bahan dokumen Dinas;
  • Menyiapkan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Dinas;
  • Menyiapkan penyusunan rencana anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung berupa Rencana Anggaran Kerja Anggaran (RKA), Rencana Anggaran Kerja Anggaran (RKAP), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab agar tercapai tujuan anggaran yang efisien dan efektif;
  • Menyiapkan peksanaan koordinasi pengusulan program dan kegiatan Dinas ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
  • Melaksanakan pembagian dan membina tugas Sub Bagian kepada bawahan sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan pembimbingan pelaksanaan tugas bawahan di Sub Bagian setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar;
  • Menyiapkan laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan secara periodik berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan, agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

3. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas mengkoordinasikan, menghimpun dan menyusun, mengelola, membukukan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penatausahaan keuangan, serta melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan bahan perencanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan rencana operasional kesekretariatan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal;
  • Menyiapkan pelaksanaan penatausahaan keuangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan administrasi keuangan Dinas sesuai dengan aturan yang berlaku agar tercapainya pelaksanaan anggaran yang efektif dan akuntabel;
  • Melaksanakan pemeriksaan dan meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan verifikasi SPP;
  • Menyelenggarakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan Dinas;
  • Melaksanakan penyiapan Surat Perintah Membayar (SPM);
  • Melaksanakan verifikasi harian dan penerimaan;
  • Menyiapkan penyusunan rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  • Melaksanakan penyusunan neraca keuangan Dinas;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan meneliti anggaran perubahan Dinas;
  • Menyiapkan bahan laporan keuangan Dinas;
  • Melaksanakan penetapan dan memeriksa pengajuan SPD, SPM, laporan bulanan, laporan triwulan, penyusunan laporan keuangan, pengajuan SP2D sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan pemeriksaan hasil pelaksanaan pengajuan gaji, pembayaran tamsil, pembayaran honor, SPPD dan SPD fisik Bidang Bina Marga, Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Sumber Daya Air, Penataan Ruang, Bina Jasa Konstruksi, Bangunan dan Pengembangan Permukiman, Sekretariat dan UPTD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan pengendalian terlaksananya kebenaran penyediaan uang, kwitansi pembayaran pengajuan SPP, SPD untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menyelenggarakan pendisposisian pelaksanaan dan memeriksa SPJ bendahara pembantu keuangan per bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kelancaran tugas;
  • Melaksanakan pembimbingan dan pembagian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar;
  • Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.