BIDANG BINA MARGA

BIDANG BINA MARGA

Bidang Bina Marga mempuyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi;

  • Perumusan rencana operasional dan kegiatan Bidang Bina Marga berdasarkan Renstra, Renja, Rencana Kerja Tahunan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Penetapan kebijakan teknis di Bidang Bina Marga sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan agar tercapainya penyelenggaraan kegiatan pada program kegiatan Bidang Bina Marga yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Penyelenggaraan dan fasilitasi perencanaan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan berdasarkan standard dan peraturan yang berlaku agar pengelolaan dan menyelenggarakan program kegiatan dapat terlaksana secara tertib, lancar dan berjalan dengan baik;
  • Penyelenggaraan dan pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Bina Marga;
  • Pengoordinasian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Bina Marga melalui Kepala Seksi masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar;
  • Penyelia pelaksanaan program kegiatan Bidang Bina Marga pada pihak/instansi terkait agar pelaksanaan perencanaan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan dapat dilaksanakan sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku dan program kegiatan dapat terlaksana secara optimal sesuai jadwal dan tepat sasaran;
  • Pengevaluasian penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Pendisposisian dan pengoordinasian serta menganalisis pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Bina Marga sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan rencana yang akan datang;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan laporan dan pertanggung jawaban baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tugas kedinasan lain dapat berjalan lancar;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan, agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Membawahi Tiga Seksi Sebagai Berikut :

1. Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan

Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas menyusun rencana program kerja Bidang Bina Marga dan melaksanakan kegiatan teknis perencanaan dan pengembangan jalan dan jembatan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Perencanaan dan Pengembangan Jalan dan Jembatan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan perencanaan teknis pada Bidang Bina Marga sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana induk jaringan jalan, penyiapan dokumen teknis dan dokumen pendukung jaringan jalan, serta penyiapan peraturan teknis terkait jaringan jalan;
  • Melaksanakan pengolahan dan pengelolaan data serta sistem informasi jalan dan jembatan;
  • Menyiapkan bahan inventarisasi, fasilitasi dan koordinasi terhadap rencana pembebasan lahan/ tanah untuk penyelenggaraan jalan sesuai kewenangan kabupaten;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan ruang milik jalan;
  • Melaksanakan pembinaan dan sosialisasi terkait kebijakan perencanaan, pemeliharaan, pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan;
  • Menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan uji mutu konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian konstruksi;
  • Menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi penetapan leger jalan;
  • Melaksanakan program kegiatan di Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Menyiapkan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan Rencana yang akan datang; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

2. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan program kerja dan kebijakan terkait pemeliharaan jalan dan jembatan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi;

  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
  • Melaksanakan pemeliharaan berkala dan rutin jalan dan jembatan;
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis dan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan;
  • Melaksanakan pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
  • Melaksanakan program kegiatan di Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sesuai dengan prosedur dan peraturan untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan, agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

3. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan

Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan program kerja dan kebijakan terkait Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi;

  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan;
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Pembangunan dan Peningkatan jalan dan jembatan untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
  • Menyelenggarakan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan;
  • Melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan;
  • Melaksanakan program kegiatan di Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan Rencana yang akan datang;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan, agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.