BIDANG AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN

BIDANG AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN

Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas menyusun bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang Perencanaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Pengembangan Air Minum, dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan rencana operasional dan kegiatan Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman berdasarkan Renstra, Renja, Rencana Kerja Tahunan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Penetapan kebijakan teknis di Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan agar tercapainya penyelenggaraan kegiatan pada program kegiatan Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Penyelenggaraan dan fasilitasi perencanaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Pengembangan Air Minum, serta Penyehatan Lingkungan Permukiman berdasarkan SPM dan peraturan yang berlaku;
  • Penyelenggaraan dan pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
  • Pengoordinasian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman melalui Kepala Seksi masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar;
  • Penyelia pelaksanaan program kegiatan Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman agar pelaksanaan perencanaan teknis Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Pengembangan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman dapat dilaksanakan sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku dan program kegiatan dapat terlaksana secara optimal sesuai jadwal dan tepat sasaran;
  • Pengevaluasian penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Pendisposisian dan pengoordinasian serta menganalisis pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman sesuai dengan prosedur dan perturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan rencana yang akan datang;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan laporan dan pertanggung jawaban baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tugas kedinasan lain dapat berjalan lancar;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan meupun tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Membawahi Tiga Seksi Sebagai Berikut :

1. Seksi Perencanaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman

Seksi Perencanaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas menyusun rencana program kerja Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Perencanaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
  • Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan Perencanaan pada Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
  • Menyiapkan bahan peraturan teknis, dokumen teknis dan dokumen pendukung Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
  • Melaksanakan pengelolaan data serta sistem informasi air minum dan penyehatan lingkungan permukiman;
  • Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi terkait kebijakan air minum dan penyehatan lingkungan permukiman;
  • Menyiapkan bahan pelaporan dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai peraturan teknis;
  • Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Perencanaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Seksi Perencanaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Perencanaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan Rencana yang akan datang;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

2. Seksi Pengembangan Air Minum

Seksi Pengembangan Air Minum mempunyai tugas melaksanakan program kerja dan kebijakan di terkait Pengembangan Air Minum, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Air Minum menyelenggarakan fungsi :

Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis terkait
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;

  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis terkait Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
  • Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pada Seksi Pengembangan Air Minum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
  • Melaksanakan pembangunan, peningkatan, perluasan dan perbaikan Sistem Penyediaan Air Minum, baik kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum oleh Pemerintah Desa, Kelompok Masyarakat maupun Badan Usaha untuk kebutuhan sendiri;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama Sistem Penyediaan Air Minum;
  • Melaksanakan pengembangan SDM dan kelembagaan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum;
  • Menyelenggarakan operasional dan pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum di kawasan perkotaan dan perdesaan;
  • Melaksanakan program kegiatan lainnya pada Seksi Pengembangan Air Minum berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan bimbingan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Air Minum setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pengembangan Air Minum sesuai dengan prosedur dan peraturan untuk pertanggung jawaban dan rencana kerja yang akan datang; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.

3. Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman

Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan program kerja dan kebijakan terkait Penyehatan Lingkungan Permukiman, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman menyelenggarakan fungsi :

  • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis terkait Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional;
  • Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pada Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
  • Melaksanakan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta pemeliharaan terkait sistem dan saluran drainase perkotaan dan lingkungan, sistem pengelolaan air limbah dan sistem pengelolaan persampahan;
  • Melaksanakan supervisi dan pembinaan teknis sistem drainase perkotaan dan lingkungan, sistem pengelolaan air limbah dan penyediaan sarana/ prasarana persampahan;
  • Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan SDM dan kelembagaan pengelolaan air limbah dan persampahan;
  • Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
  • Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
  • Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman sesuai dengan prosedur dan peraturan untuk pertanggung jawaban dan rencana kerja yang akan datang;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.