BIDANG SUMBER DAYA AIR
Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sumber daya air, operasional, pemeliharaan dan bina manfaat, pembangunan dan peningkatan sumber daya air serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber
Daya Air menyelenggarakan fungsi;
- Perumusan rencana operasional dan kegiatan Bidang Sumber Daya Air berdasarkan Renstra, Renja, Rencana Kerja Tahunan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Penyiapan kebijakan teknis di Bidang Sumber Daya Air sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan agar tercapainya penyelenggaraan kegiatan pada program kegiatan Bidang Sumber Daya Air yang sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pengelola, penyelenggaraan dan fasilitasi perencanaan dan pengamanan sumber daya air, operasional, pemeliharaan dan bina manfaat serta pembangunan dan peningkatan sumber daya air Kabupaten Barito Selatan berdasarkan standar dan peraturan yang berlaku agar pengelolaan dan penyelenggaraan program kegiatan dapat terlaksana secara tertib, lancar dan berjalan dengan baik;
- Pengkoordinasian pelaksanaan program kegiatan Bidang Sumber Daya Air pada pihak/instansi terkait agar pelaksanaan perencanaan dan pengamanan sumber daya air, operasional, pemeliharaan dan bina manfaat serta pembangunan dan peningkatan sumber daya air dapat dilaksanakan sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku dan kegiatan dapat terlaksana secara optimal sesuai dengan jadwal dan tepat sasaran;
- Pendistribusian tugas kepada seksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Sumber Daya Air;
- Penyelia dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Sumber Daya Air melalui Kepala Seksi masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Pendisposisian dan pengoordinasian serta menganalisis pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Sumber Daya Air sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang;
- Pengevaluasian penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Sumber Daya Air sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan Rencana yang akan datang; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.
Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Membawahi Tiga Seksi Sebagai Berikut :
1. Seksi Perencanaan dan Pengamanan Sumber Daya Air
Seksi Perencanaan dan Pengamanan Sumber Daya Air mempunyai tugas menyusun rencana program kerja Bidang Sumber Daya Air dan melaksanakan kegiatan teknis perencanaan dan pengamanan sumber daya air, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perencanaan dan Pengamanan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan perencanaan pada Bidang Sumber Daya Air sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, strategi dan teknis terkait perencanaan terhadap pengamanan, operasional, pemeliharaan dan bina manfaat, pembangunan dan peningkatan sumber daya air;
- Melaksanakan penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air;
- Melaksanakan penyusunan dan penyiapan dokumen teknis, dokumen lingkungan hidup dan dokumen pendukung pengelolaan sumber daya air, serta penyiapan peraturan teknis terkait sumber daya air;
- Melaksanakan sosialisasi dan diseminasi peraturan teknis terkait perencanaan, pengamanan, operasional, pemeliharaan dan bina manfaat serta pembangunan dan peningkatan sumber daya air;
- Melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air;
- Melaksanakan analisis kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran;
- Melaksanakan analisis dan evaluasi kelayakan program sumber daya air;
- Menyiapkan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- Menyiapkan bahan fasilitasi pengelolaan hidrologi dan kualitas air;
- Menyelenggarakan kegiatan pengamanan, perkuatan dan pencegahan untuk perlindungan sumber daya air serta fasilitasi penanggulangan kerusakan akibat bencana;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian untuk pengamanan sumber daya air;
- Melaksanakan evaluasi dan menyiapkan rekomendasi teknis pemberian izin pemanfaatan sumber daya air serta izin pengusahaan dan penyelenggaraan alokasi air;
- Melaksanakan kegiatan pada Seksi Perencanaan dan Pengamanan Sumber Daya Air berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing – masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
- Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengamanan Sumber Daya Air setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
- Melaksanakan penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengamanan Sumber Daya Air sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan rencana yang akan datang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.
2. Seksi Operasional, Pemeliharaan dan Bina Manfaat
Seksi Operasional, Pemeliharaan dan Bina Manfaat mempunyai tugas melaksanakan program kerja dan kebijakan terkait Operasional, Pemeliharaan dan Bina Manfaat serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Operasional, Pemeliharaan dan Bina Manfaat menyelenggarakan fungsi:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, strategi dan teknis Sistem Operasional, Pemeliharaan dan Bina Manfaat di Kabupaten Barito Selatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana pelaksanaan Seksi Operasional, Pemeliharaan dan Bina Manfaat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
- Melaksanakan operasi, restorasi, revitalisasi dan pemeliharaan sumber daya air;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan sumber daya air;
- Menyiapkan bahan fasilitasi TKPSDA pada WS sesuai kewenangan kabupaten;
- Melaksanakan program kegiatan di Seksi Operasional, Pemeliharaan dan Bina Manfaat berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
- Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Operasional, Pemeliharaan dan Bina Manfaat setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
- Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Operasional, Pemeliharaan dan Bina Manfaat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan Rencana yang akan datang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.
3. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air
Seksi Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan program kerja serta kebijakan terkait pembangunan dan peningkatan di Bidang Sumber Daya Air serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, strategi dan teknis Sistem Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
- Menyelenggarakan pembangunan dan peningkatan konstruksi dan non-konstruksi bidang sumber daya air;
- Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sumber daya air;
- Menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi sesuai kewenangan pemerintah kabupaten;
- Melaksanakan program kegiatan di Seksi Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
- Melaksanakan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembangunan dan Peningkatan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan lancar;
- Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
- Menyiapkan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pembangunan dan Peningkatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan Rencana yang akan datang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan, agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.