BIDANG BANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERMUKIMAN
Bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman mempunyai tugas menyusun bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Perencanaan Bangunan dan Pengembangan Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, Pengembangan Permukiman serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan rencana operasional dan kegiatan bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman berdasarkan Renstra Dinas, Renja, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Penetapan kebijakan teknis bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan agar tercapainya penyelenggaraan program kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan dan fasilitasi kegiatan bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman berdasarkan standar dan peraturan yang berlaku agar pengelolaan dan penyelenggaraan program kegiatan dapat terlaksana secara tertib, lancar dan berjalan dengan baik;
- Penyelenggaraan dan membagi tugas kepada seksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman;
- Pengoordinasian dan pemberian petujuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman melalui Kepala Seksi masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar;
- Penyelia pelaksanaan program kegiatan bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman pada pihak/Instansi terkait agar pelaksanaan perencanaan, penataaan bangunan gedung dan lingkungan serta pengembangan permukiman dapat dilaksanakan sesuai dengan standard ketentuan yang berlaku dan kegiatan dapat terlaksana secara optimal sesuai jadwal dan tepat sasaran;
- Pengevaluasian penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
- Pendisposisian dan pengoordinasian serta menganalisis pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman sesuai dengan prosedur dan perturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Penataan Bangunan dan Pengembangan Permukiman dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan Rencana yang akan datang; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.
Bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Membawahi Tiga Seksi Sebagai Berikut :
1. Seksi Perencanaan Bangunan dan Pengembangan Permukiman
Seksi Perencanaan Bangunan dan Pengembangan Permukiman mempunyai tugas menyusun rencana program kerja Bidang Bangunan dan Pengembangan Permukiman, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perencanaan Bangunan dan Pengembangan Permukiman menyelenggarakan fungsi :
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Perencanaan Bangunan Gedung dan Lingkungan serta Pengembangan Permukiman;
- Menyelenggarakan fasilitasi terhadap penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), peran Tenaga Ahli Bangunan Gedung (TABG), Pendataan Bangunan Gedung, serta Implementasi SIMBG;
- Menyiapkan bahan peraturan teknis, dokumen perencanaan dan dokumen pendukung terkait Bangunan Gedung dan Lingkungan serta Pengembangan Permukiman;
- Menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi regulasi Bangunan Gedung dan Lingkungan serta Pengembangan Permukiman;
- Melaksanakan pengolahan dan pengelolaan data serta sistem layanan informasi bangunan gedung dan lingkungan serta pengembangan permukiman;
- Menyiapkan bahan Pendaftaran Huruf Daftar Nomor (HDNo) Bangunan Gedung Negara;
- Menyiapkan bahan dan mendukung pelaksanaan identifikasi dan penetapan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan;
- Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Perencanaan Bangunan dan Pengembangan Permukiman berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perencanaan Bangunan dan Pengembangan Permukiman setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaaan berjalan tertib dan lancar;
- Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
- Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Perencanaan Bangunan dan Pengembangan Permukimandengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan Rencana yang akan datang; dan
- Maksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.
2. Seksi Bangunan Gedung dan Lingkungan
Seksi Bangunan Gedung dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan program kerja dan kebijakan terkait Bangunan Gedung dan Lingkungan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Bangunan Gedung dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penataan Bangunan Gedung dan Lingkungan di Kabupaten Barito Selatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pada Seksi Bangunan Gedung dan Lingkungan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
- Menyelenggarakan inventarisasi dan pendataan Bangunan Gedung dan Lingkungan;
- Menyelenggarakan Pengelolaan Rumah Negara;
- Melaksanakan fasilitasi pemberian bantuan teknis pembangunan bangunan gedung negara dan bagi masyarakat pemilik bangunan gedung cagar budaya;
- Melaksanakan supervisi penataan/ pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan;
- Menyelenggarakan pembangunan, pengawasan dan pemanfaatan, rehabilitasi, renovasi, ubahsuai, serta pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung Daerah dan lingkungannya;
- Menyiapkan fasilitasi pemberian kompensasi, insentif dan disinsentif kepada pemilik, pengguna dan atau pengelola bangunan gedung cagar budaya daerah;
- Melaksanakan penilikan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung oleh penilik bangunan;
- Melaksanakan penataan, pembangunan dan pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan;
- Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam penataan Bangunan Gedung dan Lingkungan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penataan/pemeliharaan Bangunan Gedung dan Lingkungan;
- Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Bangunan Gedung dan Lingkungan berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Bangunan Gedung dan Lingkungan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaaan berjalan tertib dan lancar;
- Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
- Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Bangunan Gedung dan Lingkungan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.
3. Seksi Pengembangan Permukiman
Seksi Pengembangan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan program kerja dan kebijakan Pengembangan Permukiman terkait infrastruktur permukiman, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Permukiman menyelenggarakan fungsi :
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengembangan Permukiman;
- Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pada Seksi Pengembangan Permukiman sesuai dengan tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan usulan kegiatan yang sesuai dengan Rencana Strategis Dinas;
- Menyelenggarakan penataan Infrastruktur dan Fasilitas Penunjang Permukiman;
- Melaksanakan pembangunan dan pengembangan Infrastruktur Kawasan Permukiman;
- Melaksanakan pemanfaatan dan pemeliharaan Infrastruktur Kawasan Permukiman;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian Infrastruktur Kawasan Permukiman;
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Infrastruktur Kawasan Permukiman;
- Melaksanakan program kegiatan pada Seksi Pengembangan Permukiman berdasarkan arahan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar tugas dapat terdistribusi dengan baik dan pekerjaan berjalan dengan lancar;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Permukiman setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaaan berjalan tertib dan lancar;
- Melaksanakan evaluasi penilaian kinerja bawahan (SKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pekerjaan berjalan dengan tertib dan lancar, mempelajari aturan terkait Sasaran Kinerja PNS;
- Menyiapkan bahan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pengembangan Permukiman dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggung jawaban dan Rencana yang akan datang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan agar tugas kedinasan lain dapat berjalan dengan lancar.