H.Eddy Purwanto,A.P, M.Si selaku  Ketua Forum Penataan Ruang Kabupaten Selatan memimpin rapat FPR perdana tahun 2022 di aula Setda Kabupaten Barito Selatan. Tim Forum Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022 melaksakanan Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) bertempat di Aula Setda Kabupaten Barito Selatan pada Kamis 21 April 2022.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh sekretaris daerah kabupaten barito selatan yang juga selaku ketua FPR kabupaten barito selatan dan dihadiri Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten barito selatan dan pihak pemohon izin lokasi atas nama PT.KALIMANTAN BARITO PERSADA dan PT.PUTERI PERKASA AGRO.

Sekda Kabupaten Barito Selatan memberikan sambutannya “dengan terbitnya  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang maka ada salah satu terobosan dalam penyelenggaraan penataan ruang tersebut yaitu dengan penguatan pada aspek kelembagaan Penataan Ruang. yang saat ini lebih fokus pada perencanaan kolaboratif melalui peningkatan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang secara partisipatif. dimana sebelumnya untuk kelembagaan yang menyelenggarakan koordinasi penataan ruang berdasarkan Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang sebelumnya bernama BKPRD dan di Tahun 2021 diganti menjadi Forum Penataan Ruang (FPR)”.

Pada rapat FPR ini dibahas mengenai permohonan perpanjangan izin lokasi an.PT.KALIMANTAN BARITO PERSADA yang terletak di kecamatan Gunung Bintang Awai Dan Kecamatan Dusun Utara Serta Permohonan Izin lokasi an.PT.PUTERI AGRO di kecamatan Dusun Hilir dan Kecamatan Jenamas dimana keduanya merupakan permohonan untuk izin lokasi perkebunan sawit.Berdasarkan paparan dari pihak pemohon serta hasil analisis Tim Teknis dan masukan anggota tim FPR yang terdiri dari unsur OPD terkait,asosiasi propesi, akedemisi dan, keterwakilan tokoh masyarakat maka untuk dua permohonan tersebut diatas secara garis besar dengan tetap memperhatikan hasil masukan dari anggota tim FPR yang lainnya dan selanjutnya dibuat Notulen dan Nota Dinas yang akan disampaikan kepada Bupati Barito Selatan untuk mendapatkan rekomendasi izin lokasi.