Visi dan Misi

Visi DPUPR

Perencanaan Strategis (Renstra) adalah merupakan proses yang berorientasi pada hasil yang diinginkan selama kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan faktor internal berupa kekuatan dan kelemahan, faktor eksternal yang berupa peluang dan tantangan. Untuk mencapai hal itu diperlukan Visi dan Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang realistis sebagai pedoman organisasi dalam menjalankan aktivitasnya. Visi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Selatan adalah : Terwujudnya pembangunan Infrastruktur yang Handal dan Penataan Ruang dalam menunjang pelayanan publik, pengentasan kemiskinan dan pengangguran”. Visi yang dirumuskan ini juga menjadi acuan dan penuntun bagi setiap upaya yang akan dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan kedepan. Untuk mengetahui makna yang terkandung dalam visi tersebut perlu dijelaskan sebagai berikut :

  1. Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana yaitu memberikan nilai tambah terhadap pembangunan infrastruktur beserta penunjangnya untuk mampu meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat.
  2. Peningkatan pelayanan Pekerjaan Umum yaitu memberikan pelayanan baik teknis dan non teknis.
  3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan penataan ruang, percepatan kegiatan pertumbuhan sosial, ekonomi yang lebih baik, penciptaan lapangan kerja dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Misi DPUPR

Untuk mewujudkan visi tersebut diatas, ditetapkan rumusan Misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan, maka ditetapkan Misi sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan Pembangunan Sarana dan Prasarana ( Jalan, Air Bersih, Sanitasi dan Irigasi ) Secara Efektif dan Optimal Untuk Mendukung Peningkatan ekonomi masyarakat;
  2. Mewujudkan aksesibilitas dan mobilitas Wilayah yang handal, terpadu dan berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang layak melalui pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman yang terpadu;
  4. Mewujudkan Penataan Ruang Sebagai Acuan Spasial Pembangunan Daerah dan keterpaduan pembangunan infrastruktur ke-PU-an berbasis Penataan Ruang dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
  5. Mengembangkan dan meningkatkan Jasa Konstruksi secara profesional.